Tugas Etprof 4

Bagus prasojo 30108296

KA 2010 1

FERDIAN


Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

2. Breach of contract (pelanggaran kontrak) adalah hukum penyebab aksi di manakesepakatan yang mengikat atau tawar-untuk pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak untuk kontrak oleh non-kinerja atau gangguan lain pihak kinerja.Jika partai tidak memenuhi janji kontrak, atau telah memberikan informasi kepada pihak lain bahwa ia tidak akan melakukan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak atau jika dengan tindakan dan melakukan dia tampaknya tidak dapat melakukan kontrak, dia mengatakan untuk pelanggaran kontrak.

3. Bribery (penyuapan) Penyuapan

Suap adalah praktek dimana seseorang yang dapat mengambil keputusan atau tindakan atas nama orang lain berdasarkan otoritasnya atau posisi dipengaruhi dengan membayar atau menawarkan manfaat moneter untuk mempengaruhi dia untuk mengambil tindakan atau keputusan yang dia tidak akan dilakukan sebaliknya. Misalnya. Penawaran uang kepada polisi untuk merekam laporan verifikasi salah.

4. Worm (cacing komputer) dalam keamanan komputer, adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer. Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri. Worm tidak seperti virus komputer biasa, yang menggandakan dirinya dengan cara menyisipkan program dirinya pada program yang ada dalam komputer tersebut, tapi worm memanfaatkan celah keamanaan yang memang terbuka atau lebih dikenal dengan sebutan vulnerability. Beberapa worm juga menghabiskan bandwidth yang tersedia. Worm merupakan evolusi dari virus komputer. Hanya ada satu cara untuk mengatasi worm yaitu dengan menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.

5. Trojan horse

Trojan horse atau Kuda Troya atau yang lebih dikenal sebagai Trojan dalamkeamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

6. Ingress filtering

Dalam jaringan komputer , ingress filtering adalah teknik yang digunakan untuk memastikan bahwa yang masuk paket sebenarnya dari jaringan itu berasal.

7. Egress filtering

Dalam jaringan komputer, egress filtering adalah praktek pemantauan dan berpotensi membatasi arus keluar informasi dari satu jaringan ke yang lain.Biasanya itu adalah informasi dari pribadi TCP / IP jaringan komputer ke internetyang dikendalikan. TCP / IP paket yang dikirim keluar dari jaringan internal diperiksa melalui router atau firewall . Paket yang tidak memenuhi kebijakan keamanan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan - mereka ditolak "jalan keluar". Egress filtering membantu memastikan bahwa lalu lintas yang tidak sah atau jahat tidak pernah meninggalkan jaringan internal.

8. Phising

Di bidang keamanan komputer , phishing adalah pidana penipuan proses mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuahkomunikasi elektronik . Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga.Phishing biasanya dilakukan oleh e-mail atau pesan instan , dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang terlihat dan terasa hampir sama dengan yang sah. Phishing adalah contoh social engineering teknik yang digunakan untuk mengelabui pengguna, dan mengeksploitasi kegunaan miskin teknologi keamanan web saat ini. Upaya untuk menangani meningkatnya jumlah melaporkan phishing insiden termasuk legislasi , pelatihan pengguna, kesadaran masyarakat, dan teknis langkah-langkah keamanan.

9. Scamming

Scam adalah berita elektronik dalam Internet yang membohongi dan bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu. Contoh scam yang sering kita jumpai adalah surat berantai dan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari berita scam ini bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan dengan spam.

10. Roving tap (sengaja mendengarkan percakapan orang lain)

Sengaja mendengarkan percakapan pribadi lain adalah menguping. Bisa menguping ilegal. Ini adalah pelanggaran privasi. Yang mengatakan, hal itu mungkin terjadi lebih sering dari yang Anda pikirkan. Juga, ada semakin banyak teknologi yang memungkinkan menguping. Pada orang-orang terburuk yang mungkin menguping paranoid, terobsesi, atau pidana tapi itu tidak terjadi, jadi kami ingin berbagi apa yang kita tahu dengan Anda. Pada bagian ini kita akan mempertimbangkan pihak ketiga darat mendengarkan percakapan telepon di rumah, di depan umum, dan di tempat kerja. Pihak ketiga adalah orang yang tidak dimaksud pengirim atau penerima dari komunikasi telepon.

11. CALEA (The Communications Assistance for Law Enforcement Act)

Adalah Penyadapan hukum Amerika Serikat disahkan pada tahun 1994. Tujuannya CALEA adalah untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan badan-badan intelijen untuk melakukan elektronik pengawasan dengan mensyaratkan bahwa telekomunikasi operator dan produsen perangkat telekomunikasi memodifikasi dan desain peralatan mereka, fasilitas, dan layanan untuk memastikan bahwa mereka memiliki built-in kemampuan surveilans, memungkinkan federal lembaga untuk memonitor semua telepon, internet broadband, dan lalu lintas VoIP secara real-time.

12. Slander (fitnah)

Fitnah-juga disebut fitnah, pencemaran, fitnah (untuk laporan sementara), danpencemaran nama baik (untuk ditulis, disiarkan, atau menerbitkan kata-kata)-adalah komunikasi pernyataan yang membuat klaim, tersurat maupun tersirat menyatakan akan faktual, yang mungkin memberikan individu , bisnis , produk ,kelompok , pemerintah , atau bangsa citra negatif. Hal ini biasanya sebuah persyaratan bahwa klaim ini tidak benar dan bahwa publikasi dikomunikasikan kepada orang lain selain orang dicemarkan nama baiknya (yang penuntut ).

13. Libel

Fitnah didefinisikan sebagai pencemaran nama baik dengan kata-kata tertulis atau tercetak, gambar, atau dalam bentuk lain yang bukan dengan kata-kata yang diucapkan atau gerakan. Orang yang paling sering membingungkan fitnah dengan fitnah. Fitnah adalah laporan palsu terhadap nama baik seseorang. Ini akan menjadi sama seperti mengatakan rumor, kecuali, dalam arti lebih serius.Keduanya sangat mirip dalam arti bahwa mereka melibatkan laporan palsu.Perbedaan antara fitnah dan fitnah adalah fitnah yang ditulis dan fitnah diucapkan.

14. Obscene speech (berbicara/pidato tidak senonoh)

Sebuah kecabulan (dalam bahasa Latin obspenus, yang berarti "busuk, menjijikkan, menjijikkan") adalah pernyataan atau tindakan yang sangat menyakiti yang lazimmoralitas saat itu, adalah senonoh , atau jika tidak tabu , tidak senonoh, menjijikkan, atau menjijikkan, atau terutama sial. Istilah ini juga diterapkan untuk objek yang menggabungkan pernyataan seperti atau menampilkan tindakan semacam itu.

15. Defamation

Dalam common law yurisdiksi, fitnah mengacu pada, berbahaya palsu, memfitnahdiucapkan pernyataan dan atau laporan, sedangkan fitnah mengacu pada setiap bentuk komunikasi lainnya seperti kata-kata tertulis atau gambar. Sebagian besar jurisdiksi memungkinkan tindakan hukum, sipil dan / atau pidana, untuk mencegah berbagai macam fitnah dan membalas kritik beralasan. Terkait dengan pencemaran nama baik adalah pengungkapan publik fakta swasta , yang muncul di mana satu orang mengungkapkan informasi yang tidak menjadi perhatian publik, dan pelepasan yang akan menyinggung orang yang wajar.